BREAKING NEWS: 2 Joki CPNS Diamankan Polisi, Satu PNS Pemkot Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes. Pol Dicky Sondani merilis kasus penangkapan joki CPNS di Polrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018). Sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian berupa pakaian yang digunakan para joki untuk ikut tes, KTP dan kartu ujian mereka dikenakan pasal 236 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dan turut serta melakukan kejahatan dengan hukuman maksimal 6 Tahun. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku kasus joki CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham RI).

Kedua pelaku bernama Muhammad Rusman warga Biringkanaya dan Andi Slamet alias Memet oknum PNS yang bertugas di bagian koperasi Pemkot Makassar.

Muhammad Rusman diamankan polisi, Selasa, sedangkan Memet diamankan di daerah Bontoala, Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan konfrensi pers penangkapan joki CPNS 2018 di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (8/11/2018) siang. (tribun timur/muslimin emba)

"Peran daripada kedua pelaku ini (Muhammad Rusman dan Memet), merekalah yang membuat identitas palsu. Jadi pada saat kejadian 24 Oktober yang lalu, para joki ini masuk ke ruang (tes CPNS) seolah-olah dia peserta tes CPNS dengan menggunakan identitas palsu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (8/11/2018) siang.

Peran keduanya terungkap saat petugas melakukan penyesuaian kartu tes CPNS dengan identitas yang digunakan.

"Pada saat diverifikasi antara kartu dengan KTP, ini berbeda. Inilah yang bisa kita dapatkan dari para pelaku-pelaku ini," ujar Dicky.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes. Pol Dicky Sondani merilis kasus penangkapan joki CPNS di Polrestabes Makassar, Kamis (8/11/2018). Sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian berupa pakaian yang digunakan para joki untuk ikut tes, KTP dan kartu ujian mereka dikenakan pasal 236 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dan turut serta melakukan kejahatan dengan hukuman maksimal 6 Tahun. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Saat ini Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel telah mengamankan delapan orang atas dugaan kasus joki CPNS itu.

"Total delapan orang kita sudah amankan, terkait kasus joki CPNS. Dan masih ada tuju orang lagi yang masih buron," ungkap perwira tiga bunga itu.

Kasus joki tes CPNS Kemenhumham RI terungkap saat beberapa rekan para joki CPNS itu hendak memasuki ruang tes di gedung RRI, Jl Riburane, Makassar.

Berita Terkini