Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pria bernama Muh Iksan (30) yang diduga sebagai kurir sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Luwu Utara kemarin sore.
Iksan merupakan warga Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo ditangkap di sebuah halte bus yang ada di Desa Baebunta, Kacamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Baca: Bupati Luwu Utara Terima Penghargaan dari Wapres JK
Baca: TP2D Gulirkan Isu Fee Proyek, Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Mengaku Tak Tahu
Baca: Link Jadwal Tes Peserta CPNS di Soppeng
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, mengatakan, penangkapan Iksan berawal dari laporan salah satu warga.
"Ada laporan dari warga kalau akan ada transaksi sabu di halte yang ada di Baebunta," ungkap Aswan, Rabu (7/11/2018).
Dari tangan Iksan, Polres Luwu Utara mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,10 gram dan barang bukti lain.
Baca: Persebaya vs PSM - PSM Tanpa Klok dan 3 Pilar Andalan Lainnya, Ini Pemain yang Bisa Menggantikan
Baca: Gawat! Sama-sama Incar 3 Poin, Kabar Buruk Menimpa Persib dan PSM Jelang Jumpa Lawan-lawannya
Baca: Persebaya vs PSM - Djanur Yakin Matikan Pergerakan 3 Andalan PSM. Siapa Saja Mereka?
"Pelaku bersama barang bukti saat ini ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan pengembangan," tutup Aswan.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: