Info CPNS 2018

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Jawa Tengah, Cek Link Resmi Berikut

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana tes SKD CAT CPNS 2018. Hari ini Pemprov Jawa Tengah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Jawa Tengah, Cek Link Resmi Berikut

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman nama-nama yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Jawa Tengah 2018.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 bisa diakses secara bebas.

Baca: Rocky Gerung Bicara, Lihat Detik-detik Budiman Sudjatmiko dan Burhanuddin Muhtadi Tinggalkan Tempat

Baca: Sedang Butuh 3 Poin Krusial, Ada Kabar Buruk dari PSM & Persib Ini Jadwal Pekan 30 Liga 1

Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Mau Di Penjara Seperti Ahok

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) sebagai bagian dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 Provinsi Jawa Tengah.

Hasil SKD tersebut disampaikan melalui situs BKD Jawa Tengah dan dibagi berdasarkan jadwal seleksi.

Dalam informasi itu terdapat lampiran yang berisi nomor peserta, nama, nilai tes.

Adapun nilai tes tersebut dibagi menjadi tiga kolom, yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Informasi berupa lampiran laporan hasil SKD sesuai formasi masing-masing ini ditandatangani oleh tim pelaksanaan CAT BKN dan panitia seleksi instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berikut hasil SKD per tanggal yang dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com:

1. Hasil SKD tanggal 28 Oktober 2018

2. Hasil SKD tanggal 29 Oktober 2018

3. Hasil SKD tanggal 30 Oktober 2018

4. Hasil SKD tanggal 31 Oktober 2018

5. Hasil SKD tanggal 1 November 2018

6. Hasil SKD tanggal 2 November 2018

7. Hasil SKD tanggal 3 November 2018

Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 telah berlangsung sejak 26 Oktober 2018 lalu.

Menurut jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD berbasis komputer ini akan dilaksanakan hingga 17 November mendatang.

BKN menyebutkan bahwa tes SKD dilakukan di 269 titik yang tersebar di wilayah Indonesia.

Secara umum, hasil tes SKD akan muncul setelah peserta selesai mengerjakan pada layar komputer masing-masing.

Selain itu, biasanya di luar ruangan tes terdapat satu layar yang menampilkan skor tes. 

Tahapan CPNS Selanjutnya

Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan lanut ke tahap selanjutnya yakni SKB.

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD.

Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen.

Sedangkan 40 persen lainnya didapat dari SKD.

Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.

Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.

SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara.

1. Tes Substansi Jabatan

Tes substansi jabatan menggunakan Computer Assited Test (CAT).

Tes ini disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.

Nantinya tes ini berbobot 60 persen.

2. Tes Penulisan Esai

Pelamar CPNS 2018 juga akan menghadapi tes penulisan esai.

Tes penulisan esai ini juga disesuaikan dengan jabatan yang dipilih.

Bobot dari tes ini adalah 15 persen.

3. Tes Wawancara

Dalam tahap ini, tes wawancara berbobot 25 persen.

Dalam Seleksi Kompetensi Bidang, soal yang diterima peserta akan berbeda.

Tes bidang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.

 

 Menurut jadwal, SKB akan dilaksanakan pada 22 November 2018 hingga 28 November 2018.

Penjelasan tentang SKB masing-masing instansi akan berbeda.

Sebagian besar instansi menjelaskan tentang SKB di pengumuman awal CPNS 2018.

Begitu juga dengan Pemprov Jateng yang memberikan penjelaskan tentang SKB di pengumuman awal CPNS 2018.

 Dalam pengumuman CPNS 2018 yang dirilis, Pemprov Jateng menjelaskan tahapan seleksi SKB bagi pelamar lolos SKD.

Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemprov Jateng, berikut tentang SKB CPNS 2018:

1. Jumlah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar

2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nili SKD yang sama pada tiga komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maa terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

3. Pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

SKB memberi bobot 60 persen dan SKD 40 persen.

Kelulusan Akhir ditetnukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan juga terkait SKB untuk formasi tenaga guru.

 

Pelamar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak perlu mengikuti SKB.

Hal ini karena ertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Karena itu, bagi pelamar formasi guru yang sudah melakukan sertifikasi pendidik Kemendikbud bisa memanfaatkan sertifikat tersebut.

Namun sertifikat itu bisa digunakan bagi pelamar CPNS 2018 Pemprov Jateng jabatan tenaga guru yang dinyatakan lolos SKD.(Kompas.com/Mela Arnani/Tribun Jateng)

Baca: Rocky Gerung Bicara, Lihat Detik-detik Budiman Sudjatmiko dan Burhanuddin Muhtadi Tinggalkan Tempat

Baca: Sedang Butuh 3 Poin Krusial, Ada Kabar Buruk dari PSM & Persib Ini Jadwal Pekan 30 Liga 1

Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani Tak Mau Di Penjara Seperti Ahok

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil SKD dalam Tes CPNS Pemprov Jateng Diumumkan, Begini Cara Mengetahuinya"


Berita Terkini