Hanya 33 Pelamar CPNS Enrekang yang Capai Passing Grade

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKDD Enrekang, Haidar

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Daerah (BKDD) Enrekang telah menyelesaikan pelaksanaan tes CAT (SKD) untuk para pelamar CPNS lingkup Pemkab Enrekang.

Namun, dari sekitar lebih dari 3.900 peserta yang mengikuti tes SKD tersebut hanya 33 orang yang berhasil memenuhi standar passing grade yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKDD Enrekang, Haidar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone oleh TribunEnrekang.com, Kamis (7/11/2018).

Menurutnya, 33 peserta yang memenuhi standar passing grade tersebut adalah total yang berhasil capai target dari tujuh sesi tes SKD yang dilakukan.

"Iya kita baru saja selesai laksanakan tes SKD pagi tadi, dari total tujuh sesi hanya 33 peserta yang capai passing grade dari sekitar 3900 peserta yang ikuti tes," kata Haidar.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses perepakan data secara lengkap untuk diumumkan hasilnya kemudian.

Terkait mekanisme penetapan peserta yang lulus, pihaknya bakal melakukan konsultasi ke BKN dan Menpan-RB.

Apalagi, yang memenuhi target passing grade hanya 33 orang, padahal jatah formasi CPNS untuk Kabupaten Enrekang mencapai 256 formasi.

"Kita nanti akan koordinasikan dan tunggu petunjuk Menpan RB serta BKN terkait hasil tes ini," ujarnya.

Ini Peraih Nilai Tertinggi SKD CAT

 Tahapan seleksi CPNS 2018 memasuki tahapan tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seperti tahun sebelumnya, SKD dengan sistem computer assisted test (CAT).

Hasil tes langsung diketahui setelah waktu tes SKD selesai.

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diwarnai dengan kejadian unik.

Selain itu, juga terselip ungkapan rasa bahagia dan kekecewaan lantaran passing grade yang ditetapkan.

Kali ini, ada kabar keberhasilan dari titik lokasi Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dikutip dari media sosial Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, ada satu peserta SKD berhasil mencatat waktu tercepat dalam pengerjaan tes.

Peserta atas nama Nurul Fajri Aulia tercatat hanya membutuhkan 29 menit untuk menyelesaikan 100 soal.

Nurul merupakan peserta calon formasi Kementerian Keuangan RI yang melakukan tes SKD di Jakarta Barat.

Baca: Desy Ratnasari Nangis saat Blak-blakan soal Irwan Danny Mussry, Seperti Apa Suami Maia Estianty Itu?

Baca: Promo JCO - Beli 2 Lusin Donat Cuma Rp 102 Ribu, Beginilah Syaratnya

Baca: Lirik, Arti Lagu Thailand Kwik Kwik Ay Ay atau Moan, Tak Cocok Ditonton Anak-anak

 

Meski mengerjakan dalam waktu 29 menit, Nurul telah memenuhi passing grade.

Nurul tercatat mendapat skor 96 (TWK), 100 (TIU), dan 148 (TKP).

Untuk bisa lolos tahap selanjutnya, peserta tes jalur umum minimal mendapat nilai 80 untuk TWK, 75 TIU dan 143 TKP.

Hasil tes SKD Nurul pun ikut disisipkan pada cuitan akun @BKNgoid.

"#SobatBKN, Nurul Fajri Aulia peserta formasi @KemenkeuRI di tilok Kantor Walikota Jakarta Barat mendapat nilai yg memenuhi Passing Grade hari ini. 
Peserta tsb #SobatBKN, mengerjakan soal ujian hanya dlm waktu 29 menit. Sayang sekali mimin tdk sempat selfie dengannya #2019JadiASN," kicau @BKNgoid.

Sebelumnya Anis Andayani juga berhasil mendapat nilai tertinggi tes SKD.

Hal tersebut juga dibagikan BKN melalui media sosial Twitter.

Dikutip TribunSolo.com dari Twitter resmi BKN, @BKNgoid, peserta SKD atas nama Anis Andayani disebut berhasil menembus kemustahilan CPNS 2018 dengan menjadi top score SKD sebesar 412.

Anis Andayani merupakan calon bidan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan mendapat lokasi tes SKD di tilok Tegar Beriman Bogor ini.

Ia meraih jumlah skor tertinggi saat ini dengan nilai terdiri dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 140, TIU (Tes Intelegensia Umum) 125, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 147.

Berdasarkan hasil yang ia raih, Anis resmi menjadi top score SKD CPNS 2018 saat ini dan berhasil mengalahkan skor-skor tinggi yang sudah ada sebelumnya.

"Ahirnya, Anis Andayani berhasil menembus kemustahilan #CPNS2018 dg menjadi top scorer SKD sebesar 412 (TWK 140, TIU 125, TKP 147) di tilok Tegar Beriman Bogor. Teteh geulis ini adalah calon bidan @bogorkab. Sae pisan, euy. #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," cuit admin @BKNgoid.

Inilah Passing Grade

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),

Penyandang disabilitas,

Putra/putri Papua dan Papua Barat,

Olahragawan berprestasi internasional,

Diaspora,

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD

Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

 

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018

(*)

Berita Terkini