Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot Makassar Senilai Rp 1,8 Triliun

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pedagang Pasar Sentral Kota Makassar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dengan membawa spanduk di Jl Kartini, Makassar, Selasa (6/11). Kedatangan mereka bertujan untuk melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait persoalan relokasi dan kepemilikan lahan di makassar mall. Ini adalah buntut perseteruan antara pedagang dengan pegembang PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) yang belum mendapatkan titik temu, terkait harga. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pedagang Pasar Sentral Makassar menggugat Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/11/2018).

Gugatan ini atas penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.

"Kita sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT MTIR dan Pemkot Makassar dengan nomor perdata 376 tahun 2018," kata Tim Kuasa Hukum Pedagang, Erwin Kallo kepada wartawan.

Sejumlah Pedagang Pasar Sentral Kota Makassar mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dengan membawa spanduk di Jl Kartini, Makassar, Selasa (6/11). Kedatangan mereka bertujan untuk melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait persoalan relokasi dan kepemilikan lahan di makassar mall. Ini adalah buntut perseteruan antara pedagang dengan pegembang PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) yang belum mendapatkan titik temu, terkait harga. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR ()

PSM Makassar Melesat Tinggalkan Persib Bandung & Persija, Gimana Posisi Bali United & Bhayangkara FC

PSM Kokoh di Puncak Klasemen, Gelar Juara Kian Dekat, Tapi 2 Hal Ini Jadi Ancaman di Laga Sisa

Hati-hati! 5 Sayuran Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Salah Satunya Tomat

Menurut Erwin ini merupakan perjuangan baru dimulai. Ia berharap gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.

Erwin mengaku Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.

Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.

"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini