Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pedagang Pasar Sentral Makassar menggugat Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/11/2018).
Gugatan ini atas penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
"Kita sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT MTIR dan Pemkot Makassar dengan nomor perdata 376 tahun 2018," kata Tim Kuasa Hukum Pedagang, Erwin Kallo kepada wartawan.
PSM Makassar Melesat Tinggalkan Persib Bandung & Persija, Gimana Posisi Bali United & Bhayangkara FC
PSM Kokoh di Puncak Klasemen, Gelar Juara Kian Dekat, Tapi 2 Hal Ini Jadi Ancaman di Laga Sisa
Hati-hati! 5 Sayuran Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Salah Satunya Tomat
Menurut Erwin ini merupakan perjuangan baru dimulai. Ia berharap gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Erwin mengaku Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.
Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.
"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: