Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Gagalkan Pengiriman Koral Ilegal Tujuan Jakarta

Penulis: Ansar
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros mengamankan koral atau karang laut ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros menggagalkan pengiriman koral atau karang laut ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Koral seberat 60 kilogram yang disimpan di dalam dua koper tersebut berasal dari Sorong, Papua. Koral diamankan saat transit di Makassar.

Baca: Bhayangkara vs Persib Bandung: Ezechiel NDouassel Main, Ancaman Serius Bagi Tuan Rumah

Baca: Dinas PU Maros Diminta Tinjau Jembatan Pallatikang

Baca: VIDEO: Dirut Pertama Semen Tonasa Nostalgia dengan Pensiunan Karyawan

Setiap koral dibungkus dengan menggunakan tisu basah dan masih dalam keadaan hidup. Diperkirakan, nilai jual koral ilegal tersebut, mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami amankan korak seberat 60 kilogram. Ini dari Sorong mau di bawa ke Jakarta. Koral ini, jenisnya mahal dan ada juga yang biasa," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel, Johanis Pemandi.

Baca: Wakapolsek Batang Jeneponto Optimis PSM Menang 2-0 Atas Persipura

Baca: Link Live Streaming Persela vs Sriwijaya FC via Live Streaming O Channel Liga 1 Pekan 29, 18.30 WIB

Pengungkaan pengiriman koral tanpa dokumen resmi tersebut, berawal saat petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan koper dengan menggunakan Xray.

Milik Atas Nama Risman

Pulau Tinabo di Kepulauan Selayar terekam kamera drone Tribun Timur yang masuk dalam gugusan pulau di Kecamatan Takabonerate, Selayar, Sulsel, Sabtu (30/9). Pulau Tinabo (Tinabo Island Dive Resort) terletak di jantung kawasan koral yang terluas dan terkaya akan kehidupan biota lautnya di dunia yakni Taman Nasional Takabonerate dengan titik koordinat 6°33?0?LU 121°5?0?BTKoordinat: 6°33?0?LU 121°5?0?BT.  Lokasinya disebelah timur Pulau Selayar yang berada tepat di tengah kawasan dan merupakan pilihan paling tepat untuk melakukan scuba-diving ataupun snorkelling di Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Dua koper tersebut merupakan milik seorang calon penumpang, Risman (30). Saat melintas di Xray, petugas curiga dan melakukan pemeriksaan manual.

Setelah koper dibuka, keamanan memanggil pihak Karantina Ikan dan ditemukan empat boks berisikan koral. Saat dimintai dokumen, pemilik koper tidak memilikinya.

"Koper itu mencurigakan. Makanya kami lakukan pemeriksaan manual. Ternyata isinya adalah koral ilegal. Pemiliknya juga tidak memiliki dokumen, berupa surat keterangan dan sertifikat BKSDA dan juga Karantina Ikan," katanya.

Petugas langsung mengamankan koral tersebut, untuk proses lebih lanjut.

Koral tersebut biasanya digunakan untuk aquarium hias, souvenir dan juga ekspor untuk dijadikan obat-obatan.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini