Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Satuan Resnarkoba Polres Pinjai, Sulawesi Selatan menangkap dua orang warga karena memiliki narkoba jenis sabu pada Kamis (1/11/2018) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Iptu Muhammad Rivai menangkap dua orang warga bernama Haidar Ali (28), asal Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai dan Haerul (20) asal Desa Bua.
"Mereka ditangkap karena sedang menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu," jelas Kasubag Humas Polres Sinjai Iptu Sasmito, Jumat (2/11/2018).
Baca: TRIBUNWIKI: Masih Ingat Becak? Begini Riwayat dan Asal Usulnya!
Baca: Soal TKP Dinilai Paling Susah, Ini Tips Lolos Tes SKD: Jawab Soal Ini Dulu dan Hindari 3 Hal ini
Baca: Tak Ada Pemain PSM Makassar di Timnas Piala AFF 2018, PSM Diuntungkan?
Dijelaskan bahwa kejadian penangkapan bermula saat Satuan Resnarkoba Polres Sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Tui, Lingkungan Mangangarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.
Baca: Download Gratis Kumpulan soal tes CPNS 2018: TWK, TIU dan TKP, Klik Disini!
Baca: Laga Persebaya vs Persija Dimajukan, Peluang Besar Marko Simic dkk Kudeta PSM di Puncak Klasemen
Laporan Warga
Laporan Warga
Menyampaikan bahwa dua orang warga di Desa Bua sedang miliki sabu.
Atas laporan itu sehingga polisi bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan dua orang warga itu memiliki sabu.
Usai disergap keduanya diintrogasi lalu digelandang ke Polres Sinjai untuk jalani proses hukum. Keduanya mengungkap bahwa keduanya memperoleh sabu dari seorang warga berinisial Z.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kabar Gembira Buat Fans Prabowo, Cucu Pendiri NU Gabung Jadi Jubir Prabowo-Sandi Ini Alasannya
Baca: VIRAL Karni Ilyas Bos ILC Kaget Alasan Lion Air Kerap Delay, Jawaban Pemilik Rusdi Kirana Tak Diduga
Baca: Gaji Pilot Lion Air JT610 PK LQP yang Jatuh Hanya Rp 3,7 Juta, Ini Gaji Rata-rata Pilot di Indonesia