Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara mengungkap kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal menyebut kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Rabu (24/10/2018).
Baca: Dana Himpun Laku Pandai Turun, OJK Nilai Positif
Baca: Prediksi Persib vs Bhayangkara FC - Maung Bandung Pincang Tanpa 2 Pemain Kunci ini
Samsul menjelaskan, kejadian pemerkosaan AM (12) siswi kelas satu salah satu SMP di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Utara, Sulawesi Selatan, terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.
Baca: Bhayangkara FC vs Persib Bandung: Duet Bauman dan Ezechiel Main, Ini Statistik Kedua Pemain
Baca: AHM Hadirkan 37 Line Up Terayar di IMOS 2018, Suguhkan 6 Zona Berbeda
"Peristiwa perkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni 2018," kata Samsul kepada sejumlah wartawan di Polres Luwu Utara, Kamis (1/11/2018).
Ketika itu, korban dibawa ke sebuah rumah kebun dan digilir kelima pelaku.
"Para pelaku membawah korban ke salah satu rumah kebun kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan," ujarnya.
Teman Lapor ke Orangtua Korban
Kasus ini, lanjut Samsul, baru diketahui ketika salah satu teman korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua korban.
"Keluarga korban lalu sepakat untuk melaporkan kasus kepada pihak yang berwajib. Keluarga berharap untuk segera menangkap pelaku dan kami tengah menindaklanjutinya," terang Samsul.
Baca: AHM Hadirkan 37 Line Up Terayar di IMOS 2018, Suguhkan 6 Zona Berbeda
Baca: UMP Sulsel 2019 Kini 2.86 Juta Bandingkan dengan Jawa Barat Cuma 1,66 Juta dan 31 Provinsi Indonesia
Kini empat dari lima pelaku pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, mereka masih di bawah umur.
Keempatnya adalah MR (15), MT (17), SU (17), dan DW (14). Satu pelaku yang masih buron berinisial JE (18).(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: