KABAR GEMBIRA Gaji PNS Resmi Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya, Gimana Gaji Honorer?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang
Gaji PNS naik pada tahun depan.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Baca: Berita Persib Bandung: Kalah Beruntun, Gomez Target 18 Poin Sampai Akhir Laga, Ezechiel Ditolak
Baca: Ikan Duyung 3 Meter Jadi Pusat Perhatian Warga Sumpang Binangae Barru, Tak Percaya? Ini Videonya
Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Liga Italia 2018 AC Milan Vs Genoa - Diwarnai Gol Bunuh Diri, Skor Akhir 2-1
Baca: TRIBUNWIKI: Dibanding Persija dan Persib, PSM Lebih Pantas Juara Liga I 2018. Ini Faktanya!
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Gaji PNS Baru
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
Baca: Berita Persib Bandung: Kalah Beruntun, Gomez Target 18 Poin Sampai Akhir Laga, Ezechiel Ditolak
Baca: Ikan Duyung 3 Meter Jadi Pusat Perhatian Warga Sumpang Binangae Barru, Tak Percaya? Ini Videonya
Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Liga Italia 2018 AC Milan Vs Genoa - Diwarnai Gol Bunuh Diri, Skor Akhir 2-1