Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang residivis narkoba diciduk tim Satnarkoba Polrestabes Makassar, di Jl Malengkeri, Rabu (31/10/2018) dinihari.
Adalah pelaku, Afriandi Saleh (42) warga asal Jl Mallengkeri, Lorong II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ditangkap tim Satresnarkoba sekitar pukul 01.00 Wita.
"Pelaku ini merupakan residivisi narkoba juga, dia baru keluar penjara pada bulan September lalu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes, Kompol Diari Astetika.
Afriandi yang merupakan residivis pada kasus narkoba ini, saat ini statusnya itu penyalahguna dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu, sebagai Bandar.
Kata Kompol Diari, yang bersangkutan merupakan seorang Bandar karena dia punya barang bukti untuk diedarkan dan dijual, seberat 52 Gram narkoba, sabu.
"Saat ini yang bersangkutan ini sudah kami amankan bersama barang buktinya itu, sementara juga kasus ini dilakukan pengembangannya," jelas Diari.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: