Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Operasi Zebra 2018.

2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara

Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan.

Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online.

Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.

Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri

Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh

Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya

Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.

Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.

3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.

Grid.ID mengutip dari laman Kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.

Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.

4. Pasang CCTV

 Video lolos dari tilang polisi dengan memasang CCTV di kendaraan.

 Memasang CCTV pada kendaraan tidak ada salahnya.

Pasalnya, CCTV yang dipasang pada kendaraan dapat dijadikan bukti jika terkena tilang.

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Seperti video viral pada tahun 2017, seorang pengendara mobil yang terkena tilang tetapi dapat lolos karena menunjukkan rekaman CCTV.

Berikut ini video viral di Facebook Kodok Merah74 atau dengan nama asli Dedy Setyawan.

Untuk melihat video tersebut klik di sini.(*)

Berita Terkini