Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap dua pencuri spesialis handphone di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya berinisial BB (18) dan DN (16) ditangkap di Desa Tolada, Kecamatan Malangke.
"BB itu adalah residivis karena sudah pernah ditangkap. Namun pada saat itu masih dibawah umur sehingga dikembalikan ke orangtuanya," ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik, Jumat (26/10/2018).
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Rodo menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga pada 28 Agustus 2018.
"Atas nama Srimai pemilik Warung Makan Fadil di Desa Sabbang melaporkan kehilangan handphone," katanya.
Ketika ditangkap, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh tempat.
Baca: Foto-foto Gantengnya Fandi KDI, Inikah Pria yang Berhasil Luluhkan Hati Ria Ricis?
"Dari pengakuan pelaku hasil curiannya digunakan untuk membeli minuman keras dan obat-obatan daftar G atau pil koplo," katanya.
Sementara kampung kedua pelaku yakni di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Uji Coba RKA di Barru, Gubernur Sulsel: Cukup Bagus dan Asyik
Baca: Losari Beach Inn Raih Best Guest Service dari Traveloka
(*)