TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sederet aturan busana bagi peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Pengumuman tersebut diberikan agar peserta CPNS 2018 lolos administrasi tak salah ketika memakai busana saat tes seleksi kompetensi dasar.
Panitia Seleksi Nasional penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai mengirimkan notifikasi kepada peserta lolos seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018).
Peserta dapat mengecek siapa yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 melalui website sscn.bkn.go.id. Peserta dapat juga melihatnya melalui website resmi instansi yang dipilih.
BKN menyampaikan kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan melalui email yang didaftarkan.
Kini, BKN kembali memberikan pengumuman bagi peserta lolos seleksi administrasi.
Dalam cuitannya di akun Twitter resmi BKN tertulis aturan busana untuk peserta yang mengikuti tes seleksi administrasi CPNS 2018.
BKN menegaskan peserta wajib mengenakan baju putih dan celana atau rok hitam.
Bagi mereka yang berhijab, warna yang digunakan adalah hitam.
Peserta CPNS 2018 juga harus menggunakan sepatu pantofel hitam.
Selain sejumlah aturan berpakaian di atas, peserta harus membawa berkas persyaratan saat akan tes.
Berkas persyaratan tersebut yakni membawa KTP dan kartu tanda peserta seleksi kompetensi dasar yang bisa di cetak via sscn.bkn.go.id.
Lalu, apakah diizinkan menggunakan rok pendek bagi wanita?
Baca: Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Lulusan SMA/SMK Telah Diumumkan, Cek Disini!
Baca: UPDATE SSCN BKN - Sebaran Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2018 di Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Disini!
Dalam cuitan selanjutnya, BKN mengimbau lebih baik bagi para peserta CPNS 2018 untuk tak mengenakan rok di atas lutut.
Seluruh barang bawaan termasuk tas nantinya akan disimpan di loker sebelum tes seleksi kompetensi dasar.
Sehingga, kamu tak perlu membawa banyak barang bawaan ketika tes.
Peralatan tulis seperti pensil serta kertas buram untuk soal hitungan juga telah disediakan panitia.
Dilansir dari laman resminya bkn.go.id, berikut sejumlah larangan bagi pendaftar CPNS 2018 yang akan melaksanakan tes SKD:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Baca: Tes Kemampuan Dasar CPNS 2018 Dimulai Hari ini, Tips Jitu Jawab Soal TIU, TWK & TKP Secara Cepat
Baca: Alasan Persija Lebih Berpeluang Juara Liga 1 Ketimbang Persib, Bagaimana PSM?
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain
tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta yang melanggar:
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Nilai Ambang Batas Tes SKD
Tes seleksi kompetensi dasar menjadi satu di antara tahapan penting dalam perekrutan CPNS.
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kemudian, kelulusan untuki tahap SKD ini sendiri menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Dikutip dari laman menpan.go.id, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmadja, menjelaskan setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampui nilai ambang batas.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: