Putra Harmil Mattotorang Divonis Ringan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Maros

Penulis: Ansar
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra bungsu wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang, menjalani sidang kesepuluh, dengan agenda putusan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Putra Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajib Mattotorang, divonis delapan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Maros, yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (22/10/2018).

Tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.

Penyidik Polda menjerat Arjab, pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca: Terbukti Konsumsi Sabu, Putra Wabup Maros Divonis 8 Bulan Rehabilitasi

Saat membacakan putusan, Ibrahim mengatakan, hal-hal yang meringakan Arjab, sopan selama persidangan, memiliki tanggungjawab keluarga, dan belum pernah dihukum.

"Sementara hal yang memberatkan adanya barang bukti sabu seberat 0,95 gram dan hasil tes urine," katanya.

Sementara, jaksa penuntut umum dari Kejari Maros, Muh Musdar menilai putusan hakim sudah tepat. Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan.

Baca: Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Narkoba Putra Wabup Maros ke Kejaksaan

Musdar tidak akan melakukan banding, lantaran hasil sidang sudah memuaskan. Hukuman tersebut dinilai sudah maksimal.

"Kami hanya menjalankan sidang sesuai berkas dari Kejati. Putusan sudah sesuai tuntutan. Kami hanya menjalankan tugas saja," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, Arjab dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Kejari Maros, berdasarkan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kejari Maros hanya menjalankan penuntutan berdasarkan berkas Kejati.

"Kasus ini kan diusut oleh Polda, jadi pelimpahan berkasnya ke Kejati. Tapi TKP nya di Maros. Makanya di Maros disidangkan. Berkasnya dari Kejati, kami hanya menjalankan perintah saja," kata Ingratubun.

Ingtatubun mengatakan, Kejari Maros tidak bisa merubah pasal tuntutan untuk Arjab karena sesuai dengan putusan Kejati. Jaksa menyidangkan, berdasar berkas dari Kejati.

Kejari Maros baru bisa menenentukan ancaman terhadap terdakwa, saat berkas pelimpahannya dari Maros.

"Kalau berkas dari Polres Maros, kami bisa menentukan tuntutan. Tapi kalau dari Polda, kami hanya punya kewenangan penyidangan saja. Itu pun harus sesuai petunjuk Kejati," katanya.

Dari empat pelaku yang ditangkap Polda pada Kamis 8 Maret 2018 lalu, hanya Arjab yang lanjut ke persidangan.

Sementara tiga rekannya yakni petugas Satpol PP, Yusri (36), Pegawai Bandara, Haerul (31) dan seorang wiraswasta Haeril (25) sudah tidak diketahui keberadaannya.

"Hanya satu orang yang sampai ke kami. Yang lain, kami tidak tahu," katanya.

Perkara Arjab terdaftar di PN Maros dengan nomor register 159/Pid.sus/2018/pn/mrs. Perkara tersebut disidang sejak Agustus lalu.

Diketahui, Arjab Cs resmi jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh Dir res Narkoba Polda Sulsel. Hasilnya, pelaku positif komsumsi sabu.

Arjab Cs dibekuk oleh Polda saat sementara pesta sabu di rumahnya jalan Cemara, Alliritenggae, Turikale.

Sebelum dibekuk, Polda Sulsel sudah sepekan melakukan pengintaian. Hal itu dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.

Warga menyampaikan, pelaku tersebut sudah sering berpesta sabu dan meresahkan. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 0,95 gram bersama alat isap.

"Kami mendapat barang bukti, di saku celana salah satu tersangka berinisial A. Alat isap itu, memang akan digunakan oleh mereka. Mereka semua positif komsumsi sabu," kata Kasubdit II Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon usai penangkapan.

Para tersangka tersebut sudah lama komsumsi. Untuk menggunakan sabu, pelaku bergantian membeli du Makassar. Pelaku juga sudah lama jadi target operasi.

"Tersangka ini mengakui sudah lima tahun komsumsi sabu. Setiap mau makai (isap sabu), pelaku ini bergantian membeli di Makassar. Makanya kami jadikan target operasi," katanya.

Untuk sementara, pelaku masih diketahui sebagai pengguna saja, berdasarkan barang bukti yang disita. Setelah menangkap pelaku dari Maros, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan, polisi membekuk bandar langganan Arjab Cs di jalan Teuku Umar, Tallo, Makassar, Rauf Topan.(*)

Berita Terkini