Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yuk Intip UMP Sulsel 2019, Disnaker Sulsel Ungkap Naik Hingga Ratusan Ribu

Penetapan UMP 2019 yang menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
ansar/tribunmaros.com
Disnaketrans Maros bersama Dinas Tenaga Kerja Sulsel melakukan pelatihan dan pembekalan kepada warga yang akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gedung Baruga kantor Bupati Maros. 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019.

Adapun persiapan itu, dengan dibentuk dewan pengupahan, yang didalamnya terdiri unsur pemerintah, masyarakat, organisasi buruh (pekerja), perwakilan perusahaan swasta, dan organisasi masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Agustinus Appang mengatakan UMP Sulsel rencananya akan disusun sekitar tanggal 29 Oktober 2018, atau sebelum penetapan UMP pada 1 November 2018.

Penetapan UMP pada 1 November 2018, sudah menjadi keputusan nasional, melalui SK Menteri Tenaga Kerja RI.

Lanjut Agustinus, untuk rumus penetapan UMP, itu berdasar dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari laporan yang diterima Disnaker Sulsel, secara nasional inflasi tambah pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 8.03 persen. Ini pun telah diumumkan melalui edaran Menteri Tenaga Kerja kepada Dinas Tenaga Kerja di provinsi.

Artinya, kata Agustinus ada kenaikan UMP Sulsel untuk tahun 2019 mendatang.

"Jika pun ada kenaikan itu tidak kurang dari Rp 200 ribu," ujar Kadis Agustinus Appang via telpon, Minggu (21/10).

Penetapan UMP 2019 yang menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Saat ini, UMP Sulsel sebesar Rp 2,6 juta, jika terjadi kenaikan sekitar Rp 200 ribu artinya UMP untuk 2019 kisaran Rp 2,8 juta.

Agustinus menambahkan, Pemprov Sulsel optimis akan menetapkan UMP Sulsel pada 1 November 2018 mendatang.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya melakukan beberapa langkah untuk menetapkan upah minimum ideal.

"Kalau kita, pokoknya simpelkan birokrasi dulu. Bagaimana izin-izin usaha dipermudah, dunia usaha bisa lebih disupport, supaya bisa berkembang," kata Nurdin.

Menurutnya, akan lebih baik jika kenaikan UMP tidak terlalu besar. Asal, tetap sustain (menopang), ketimbang kenaikannya besar namun diliputi dengan berbagai resiko.

"Kalau kita terus tuntut hak saja, ini bisa jadi bom waktu. Pilih mana, kenaikan tidak terlalu besar tapi tetap sustain, atau langsung kita minta besar tapi diujung susah," ujar NA. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved