Ijazah dari Kampus Dibekukan Masih Bisa Dipakai, Begini Penjelasan L2Dikti Sulawesi

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Jasruddin bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Saat ini banyak perguruan tinggi swasta dibekukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah IX Sulawesi, Prof Jasruddin, angkat bicara.

Ia menyebutkan, perguruan tinggi yang telah dibekukan tidak membuat alumninya pupus harapan, atau tidak bisa menggunakan ijazahnya.

Dengan catatan, program studi (prodi) yang dipilih itu telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

"Tergantung, jika prodi mereka terakreditasi ya bisa digunakan. Tapi kadang ada juga pihak kampus yang nakal. Dalam artian mereka (pihak kampus) meski dilarang menerima mahasiswa atau menggelar wisuda tapi mereka tetap saja menggelarnya," katanya, Minggu (14/10/2018).

Baca: Prof Dr Jasruddin: Perguruan Tinggi Wajib Miliki Statuta

Hal ini pastinya merugikan mahasiswa, karena ijazah yang ia pegang hanyalah selembar kertas yang legalitasnya dipertanyakan.

Saat ini, alumni perguruan tinggi bisa mengecek akreditasi prodi dan kampusnya melalui website resmi BAN PT.

Dengan mengecek ke BAN PT, untuk memastikan apakah jurusan mereka terakreditasi atau tidak.

Jika tidak, artinya terjadi penipuan pihak kampus kepada para mahasiswanya.

Tentunya ini bisa masuk ke rana hukum dalam proses penyelesaiannya.

Sekedar diketahui, untuk mengecek akreditasi kampus bisa mengecek di situs resmi BAN PT di : banpt.or.id .(sal)

Berita Terkini