sscn.bkn.go.id Sulit Diakses? ini Panduan Lengkap Lancar Registrasi, Sudah Banyak yang Berhasil!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal sscn.bkn.go.id sulit diakses

sscn.bkn.go.id Sulit Diakses? BKN Bocorkan Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS 2018, Semoga Sukses

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2018 akhirnya resmi dibuka hari ini, Rabu (26/9/2018).

Diketahui formasi dan persyaratan sudah diumumkan terlebih dahulu pada 19 September lalu.

Dalam penerimaan CPNS 2018 ini disediakan 238.015 formasi tersebar dalam di 76 kementerian/lembaga dan 525 pemda.

Ingat, Pendaftaran CPNS 2018 hanya dilakukan melalui link sscn.bkn.go.id.

Nah, patut diketahui waktu yang tepat untuk mengakses link sscn.bkn.go.id sebagai situs resmi Pendaftaran CPNS 2018. Mengingat, server bisa padat dan mungkin down hingga sulit diakses.

Memang, para calon pelamar mulai sudah bisa melakukan registrasi hingga pengunggahan data melalui website atau link sscn.bkn.go.id.

Nantinya, peserta diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan proses pendaftaran ini.

Tentu saja, tak heran jika nantinya website sscn.bkn.go.id mungkin akan mengalami server padat hingga down dan sulit diakses.

Untuk mengantisipasinya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan saran kepada peserta terkait waktu yang tepat untuk mendaftar.

Bima mengimbau kepada calon pelamar untuk mendaftar lebih awal.

"Pendaftaran hanya dua minggu, dan kami mengimbau kepada para peserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu pada hari terakhir, seminggu pertama kosong, tiga hari terakhir semuanya daftar ya pasti akan terjadi traffic yang sangat padat," terangnya, dilansir tribun-timur.com dari BanjarmasinPost.co.id.

Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka Jam 00.01, ini Daftar Lengkap Formasi Instansi & Provinsi di Indonesia

Baca: Ini 5 Instansi yang Terima Tamatan SMA/SMK di Penerimaan CPNS 2018, Berikut Formasi Lengkapnya!

 

Tata cara registrasi

Sebelum log in di sscn.bkn.go.id, Kamu harus terlebih dahulu memahami tata cara registrasi.

Selain itu, pastikan NIK dan KK sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

 

Halaman
123

Berita Terkini