Pendaftaran CPNS Via sscn.bkn.go.id Dibuka, Berikut Daftar Gaji Bakal Diterima, Besar Gak?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata cara pendaftaran CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id yang dibuka mulai, Rabu (26/9/2018) hari ini.

TRINBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (26/9/2018) via sscn.bkn.go.id

Pendaftaran ini akan dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.

Berdasarkan informasi dari situs SSCN, terdapat keterangan bahwa pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan pada 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.

Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS ini berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui situs SSCN, sscn.bkn.go.id

Baca: Akhirnya Dibuka, Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id yang Benar, Awas Gagal

Terdapat juga pemberitahuan bahwa pelamar dapat melakukan pendaftaran pada instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.

Instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, maka pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.

Dari informasi yang ada, BKN menyampaikan pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon pendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka 238.015 formasi untuk seleksi CPNS kali ini.

Jumlah formasi tersebut nantinya terbagi menjadi dua instansi, yaitu pusat dan daerah.

Hingga saat ini, situs SSCN dapat diakses oleh umum.

Fitur pencarian lowongan pun sudah dapat digunakan untuk mencari formasi sesuai dengan jenjang pendidikan pelamar.

Namun, per 23 September 2018 pukul 19.30, melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, menyampaikan jika instansi yang go live di web SSCN sejumlah 73 kementerian/lembaga dan 481 pemerintah daerah atau 92 persen.

Gaji

Berapa sih gaji PNS?

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Halaman
12

Berita Terkini