Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare akhirnya menetapkan eks napi korupsi, Ramadan Umasangaji sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Ramadan Umasangaji masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Parepare di Partai Perindo nomor urut dua Dapil I, Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat .
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, Jumat (21/9/2018)."Iya masuk dalam DCT (Ramadan Umasangaji,"terang dia.
Ramadan Umasangaji awalnya sudah masuk DCS Perindo tetapi karena terganjal kasus yang pernah menjeratnya maka digantinya namanya.
Belakangan pasca adanya putusan MA yang membolehkan napi koruptor maka, Ramadan yang merupakan mantan Sekwan DPRD Parepare ini akhirnya kembali masuk dalam DCT.(*)