392 Caleg Bakal Perebutkan 30 Kursi DPRD Mamuju

Penulis: Nurhadi
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - KPU Mamuju menetapkan sebanyak 392 orang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, pada Pemilu 2019 mendatang.

Sebanyak 392 Caleg yang tersebar di empat daerah pemilihan di Kabupaten Mamuju, ditetapkan dalam rapat pleno KPU Mamuju, Kamis (20/9) sore. Mereka akan memperebutkan 30 kursi di DPRD Mamuju.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan, saat ditemui di kantor KPU, Kamis (20/9) malam, mengatakan, jumlah DCT yang mereka tetapkan sama dengan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah dimumkan.

"Hanya saja sudah ada perubahan, karena Caleg PKS atas nama Maksum Dg Mannassa dari Dapil Mamuju II yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena eks napi koruptor itu sudah diakomodir,"kata Hamdan.

Kemudian, lanjutnya, satu orang Caleg PDIP dari Dapil II Mamuju atas nama Hartinah, menyatakan mundur dari partai sehingga jumlahnya tetap 392 Caleg.

Hamdan menambahkan, KPU Mamuju memutuskan untuk mengakomodir Maksum Dg Mannassa adalah bentuk tindaklanjut dari surat edaran KPU RI terkait lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 Ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Karena KPU Mamuju telah menerima surat keputusan KPU RI terkait putusan MA. Jadi Maksum Dg Mannassa yang sedianya tidak dimasukkan ke DCS, itu kemudian kami pleno untuk memasukkan di DCS perubahan. Nah di DCS perubahan itu kemudian ditetapkan menjadi DCT," sumbang Komsioner KPU Mamuju Divisi teknis, Asriani. (*)

Berita Terkini