Formasi Usai Diumumkan, Pendaftaran CPNS Mulai 26 September, Ini 8 Langkah Daftar di sscn.bkn.go.id

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai Formasi Diumumkan, Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai 26 September, Ini Alur Daftar di sscn.bkn.go.id

Formasi Usai Diumumkan, Pendaftaran CPNS Mulai 26 September, Ini 8 Langkah Daftar di sscn.bkn.go.id

TRIBUN-TIMUR.COM -  Informasi pendaftaran CPNS 2018 resmi diumumkan melalui sscn.bkn.go.id, Rabu (19/9/2018).

Usai pengumuman formasi, pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada 26 September 2018. 

Nah, sambil menunggu pendaftaran dibuka, ada baiknya calon pelamar sudah memahami alur pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id.

Alur pendaftaran CPNS telah dipublikasikan, salah satunya Kementerian BUMN melalui akun resmi Instagram-nya, @kementerianbumn.

Calon peserta seleksi CPNS 2018 nantinya diwajibkan membuat akun di portal SSCN. Akun tersebut digunakan untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Secara keseluruhan, alur pendaftaran CPNS kali ini masih sama dengan tahun lalu.

Namun, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni calon peserta seleksi CPNS 2018 diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan Kartu Keluarga.

Ternyata Air Minum Buatan Ustaz Arifin Ilham Dibantu UAS Jadi Minuman Resmi di Rapat Presiden Jokowi

Call Center 112 Parepare Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2018

Lembaga Demokrasi dan Advokasi Publik Gelar Diskusi Pemilu di Bone

"Itu untuk memastikan kesesuaian orang dan datanya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir.

Namun, Mudzakir mengatakan, penjelasan detail mengenai foto dengan KTP dan KK merupakan wewenang pihak BKN.

Kompas.com sudah menghubungi pihak BKN, tapi belum mendapatkan jawaban.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta peminat pendaftaran CPNS 2018 untuk mencoba secara berskala portal sscn.bkn.go.id, Rabu (19/9/2018).

Ini Rincian 209 Formasi CPNS Diterima Pemkot Parepare

Hasil Lengkap dan Cuplikan Gol Matchday 1 Liga Champions: Real Madrid, Juventus, Manchester United

Berikut 8 tahapan pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, dilansir tribun-timur.com, dari @kementerianbumn:

1. Buat akun di portal sscn.bkn.go.id

Pelamar wajib mengisi :

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

-Isi alamat e-mail aktif

-Password dan pertanyaan pengalaman

-Upload pas foto min. 120kb max. 200kb

-Cetak Kartu Informasi Akun

sscn.bkn.go.id - Formasi CPNS 2018 Khusus Tamatan SMA & SMK Cek Sekarang, Berikut Persyaratannya

Polres Bone Dalami Motif Penyerangan Sanggar Seni dan Mapala IAIN Bone

2. Log in di portal sscn.bkn.go.id

Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Upload foto selfie

Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Lengkapi biodata

Isi biodata.

5. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan

Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 jenis formasi dan 1 jabatan.

5 Pengakuan Reino Barack tentang Hubungannya dengan Luna Maya, Air Susu Dibalas dengan Air Tuba

Bintang Tamu Jatuh Sakit Usai Makan Cabai di Hitam Putih, Deddy Corbuzier Ungkap Fakta Sebenarnya

6. Cek resume

Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar.

Pastikan pilihan instansi, jenis formasi dan jabatan sudah benar.

7. Kirim data

Klik simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan data tersebut sudah terisi dengan lengkap dan benar.

Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

8. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018

Cetak dan simpan dengan baik kartu pendaftaran SSCN 2018.

Kartu tersebut digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Lowongan Kerja Terbaru - PT Honda Prospect Motor Butuh Karyawan Lulusan D3/ S1, Cek Info Resminya

Niat Puasa Asyura, 10 Muharram 1440 H atau 20 September 2018, Masih Ada Waktu Ucapkan

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tesebut terdiri dari:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

(Kompas.com/ tribun-timur.com)

Berita Terkini