Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE - Ketua Partai Berkarya Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Muttamar Matottorang mengaku bersyukur dan menyambut baik putusan
Mahkamah Agung (MA).
Dia memuji lembaga tersebut karena MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
"Alhamdulillah saya sebagai warga Indonesia memiliki hak politik untuk dipilih berdasarkan keputusan MA yang menyatakan mantan napi korupsi bisa nyaleg, trima kasih untuk semua pihak dan kepada KPU yang bersedia menjalankan putusan MA itu," kata mantan Ketua Golkar Bulukumba ini A Muttamar Matottorang, Selasa (18/9/2018).
Saat ini Muttamar mulai mempersiapkan sosialisasinya di daerah pemilihan calegnya di Kecamatan Rilau Ale dan Bulukumba.
Muttamar pada tahun 2010 dipidana setelah oleh hakim MA memvonisnya terlibat korupsi insentif anggota DPRD bersama 35 anggota DPRD Bulukumba lainnya lebih Rp 200 juta. Namun yang ia terima hanya Rp 14,5 juta.
Tetapi karena dia sebagai ketua Komisi III saat itu sehingga Muttamar harus mempertanggungjawabkan semua dana tersebut. Meski seluruh anggota dewan yang menerima dana itu telah mengembalikan ke kas daerah saat itu.
Saat memasuki masa pencalegan di KPU Bulukumba telah mengumumkan dirinya ke publik bahwa pernah dipidana karena kasus korupsi.
Diungkap bahwa dana tersebut memang untuk diperuntukkan sebagai insentif ke anggota DPRD hanya saja dirinya bersama anggota DPRD Bulukumba lainnya mendahului masa waktu pembahasan. Tetapi secara administrasi keuangan daerah tidak dibenarkan, sehingga ia diproses hukum saat itu kata Muttamar. (*)