Pemilu 2019

Mahkamah Agung Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg, Ketua Partai Berkarya Sulsel: Kita Hargai

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Patabai Pabokori

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Sulsel, Andi Patabai Pabokori menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan gugatan, mantan koruptor bisa jadi calon legislator pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers di Jl Gunung Merapi, Makassar, Sulsel, Selasa (18/9/2018).

"Kalau kami meminta kepada pihak untuk menghargai keputusan Mahkamah Agung," kata Patabai.

Partai Berkarya mengajukan bakal calon legislator mantan narapidana kopupsi, Andi Mattotorang di Kabupaten Bulukumba.

Baca: Muttamar Sambut Baik Putusan Mahkamah Agung Perbolehkan Mantan Narapidana Ikut Nyaleg

Andi Mattotorang adalah Mantan Ketua DPRD Bulukumba. Ia pernah tersangkut Kasus Bappeda Gate 2003 dengan kerugiaan negara Rp 250 juta.

Ia pun sudah menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.

Lalu apa tanggapan Patabai?

"Pak Andi Mattotorang ini adalah mantan ketua DPRD dan kami yakin dia bisa membawa kemenangan untuk Partai Berkarya di Bulukumba," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin mengatakan, partai menunggu keputusan dari KPU.(*)

Berita Terkini