Menunggak Pajak, Satpol PP Sidrap Segel 201 Kios di Pasar Sentral Pangkajene

Penulis: Amiruddin
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sidrap menyegel 201 kios, di Pasar Sentral Pangkajene, Jl Lanto Dg Passewang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/9/2018).

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sidrap menyegel 201 kios, di Pasar Sentral Pangkajene, Jl Lanto Dg Passewang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/9/2018).

Penyegelan dilakukan terhadap kios tersebut, gegara pemiliknya tidak membayar pajak.

"Pemilik kios, lods dan pelataran ini tidak membayar pajak, makanya kami segel hingga pemilik kios membayar pajaknya," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sidrap, Halman, kepada TribunSidrap.com, Jumat (14/9/2018).

Selain di Pasar Sentral Pangkajene, kata Halman, pihaknya juga akan menyegel sejumlah kios di Pasar Rappang dan Pasar Tanru Tedong, gegara menunggak pajak.

Jumlah kios yang diketahui menunggak pajak di Pasar Rappang sebanyak 191 kios, dan 54 kios di Pasar Tanru Tedong.

Sementara itu, Kepala Pasar Sentral Pangkajene, Andi Hasanuddin mengatakan penyegelan tersebut merupakan warning bagi pemilik kios lainnya, agar membayar pajak tepat waktu.

"Ini gegara banyak pemilik kios yang tidak menyadari kewajibannya. Padahal, Pasar Sentral Pangkajene merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Sidrap," tuturnya.

Berita Terkini