Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, terhadap empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Keempat terdakwa yang divonis bebas ini adalah mantan pimpinan DPRD Sulbar Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Adha dan Irawan Ismail, Senin (10/09/2018)
"Terkait putusan Hakim Pengadilan Mamuju, jaksa pastikan ajukan kasasi," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Baca: Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas
Salahuddin mengaku upaya hukum kasasi atas putusan keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apalagi putusannya sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU sebelumnya. Dimana keempat eks DPRD SUlbar dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan itu sebagaimana pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP. (san)