Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas
Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat 2016, Senin (10/9/2018).
Keempatnya yakni mantan ketua DPRD Andi Mappangara, mantan wakil ketua H. Hamzah Hapati Hasan, mantan wakil ketua Munandar Wijaya dan mantan Wakil Ketua H. Harus AM.
Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketauhui, sejak awal persidangan Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun AM, telah didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta didakwa melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendgri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena dinilai yang mengerjakan proyek tidak memiliki keahlian.
Namun, dalam proses persidangan, dakwaan JPU mengerucut ke pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi, namun juga tidak dapat terbukti menurut putusan majelis hakim.
Itu artinya, kata Beslin, dalam putusannya, segela bentuk tuntutan hukum oleh JPU kepada empat terdakwa terdakwa telah gugur dengan sendirinya, sehingga majelis hakim meminta agar kedudukan dan martabat para terdakwa kembali dipulihkan.
Atas amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, setelah petusan itu diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab jaksa JPU belum menerima sepenuhnya putusan itu atau menyatakan masih pikir-pikir, dan selanjutnya majelis hakim memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu untuk memeberikan tanggapan.
Kesi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Syam, selaku JPU perkara tersebut memastikan pihaknya akan melakukan kasasi kurang dari satu minggu pasca putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim.
"JPU masih mengatakan pikir-pikir atas putusan ini, sesuai dengan KUHP ada tenggang waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap, apakah putusan ini kami terima atau melakukan upaya hukum,"kata Cahyadi kepada TribunSulbar.com.
Namun, kata dia, kemungkinan besar JPU akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim yang menvonis bebas empat terdakwa dalam perkara tersebut.