Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, terhadap dua eks unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Putusan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan mantan Wakil Ketua H Hamzah Hapati Hasan merupakan tamparan buruk bagi penegak hukum kasus korupsi.
"Kami sangat sayangkan putusan Hakim. Ini menambah deret panjang vonis bebas kepada koruptor. Kami desak Kejati segera ajukan kasasi," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun kepada Tribun, Senin (10/09/2018).
Kadir menilai putusan bebas terhadap dua terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, Sulbar patut dipertanyakan.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Divonis Bebas
Pasalnya, keterlibatan unsur pimpinan DPRD Sulbar dalam pembahasan anggaran dana APBD Sulbar sangat jelas.
"Sebagai pimpinan tentunya bertanggungjawab dalam hal pembahasan anggaran yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017, karena diduga patut bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.
Mereka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.
JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, Disnakbud, dan Sekwan.
Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar.
Baca: Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 201
Tersangka dianggap secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.
Modusnya adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung.
Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (san)