Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Suka Dengar Suara Azan Hingga Kerap Mikirkan di Luar Negeri

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Corbuzier

Kronologi Kasus Meiliana

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Medan, berikut kronologi kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan:

1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.

Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.

Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.

5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.(*)

Baca: Lowongan Kerja Bank Indonesia Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Info Resmi Sekarang

Baca: Lowongan Kerja BCA Insurance Cari Karyawan Sekarang, Cek Persyaratannya

Baca: CPNS 2018 Segera Buka, Mana Lebih Baik Jadi CPNS atau Pegawai BUMN? Ini Perbedaannya

Berita Terkini