Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Napi Koruptor, KPU Silakan Gugat ke MA

Penulis: Abdul Azis
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Laode Arumahi

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Delapan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada Pemilu 2019 berstatus mantan narapidana korupsi.

Rinciannya, tiga di Bulukumba, dan masing-masing satu bacaleg di Toraja Utara, Sidrap, Luwu Timur, Takalar, dan Kota Parepare.

Mereka, Andi Muttamar Mattotorang, AM Juharta, Arkam Bohari, Joni Cornelius Tondok, Sumardi Noppo, A Muchtar Iskandar, Muhammad Ishak, dan Ramadhan Umasangaji.

Hanya saja, pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Atas keputusan KPU, tiga di antaranya mengajukan sengketa ke bawaslu.

Mereka yang mengajukan sengketa atau permohonan ke bawaslu, Joni Cornelius Tondok, Andi Muttamar Mattotorang dan Ramadhan Umasangaji. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

"Tidak semua itu mengajukan sengketa, tapi yang ajukan sengketa dan memenuhi syarat kita terima dan serentak di Indonesia," ujar Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (3/9/2018).

Bawaslu meloloskan para mantan napi kasus korupsi itu dengan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg

"Begini, keputusannya hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih itu diatur dalam Undang-Undang. Kami berpedoman pada Undang-Undang bukan PKPU," tegas Arumahi.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulsel, Misna M Attas menyatakan, jika ada pihak, baik calon legislatif (caleg) atau siapapun yang keberatan dengan aturan KPU yang telah diterbitkan, bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan KPU memang tidak memperbolehkan mantan narapidana korupsi maju mencalonkan diri sebagai caleg. Itu sudah keluar aturannya," tegas Misna di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar belum lama ini.

"Dia satu ayat dengan mantan bandar narkoba kemudian mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kalau pun ada mekanisme mengumumkan, itu pidana diluar ke tiga tadi," tambah Misna.

Berita Terkini