BKD Parepare Tuding Oknum Lurah Jadi Calo Pajak

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare menuding ada oknum lurah yang mencoba bermain dalam pemungutan pajak, khususnya hotel dan restoran.

Kepala Bidang Pendapatan, BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto, Jumat (31/8/2018), mengatakan, hal ini terlihat dengan adanya upaya lobi yang dilakukan oknum lurah ini dengan menfasilitasi pengusaha restoran ke BKD.

Baca: ASIAN Games 2018, Momentum Kebangkitan Jelang Olimpiade Tokyo 2020

Baca: Diisukan Jadi Suami Kartika Putri, Habib Usman bin Yahya Dekat dengan Habib Rizieq? Lihat Fotonya

"Pihak kami menolak dan tidak memberi ruang kepada oknum lurah yang bertindak seperti calo pajak ini,"jelas dia.

Ia menjelaskan, pajak restoran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha dan angkanya berdasarkan omzet perbulan.

"Kita tidak bisa mentolerir karena ini sesuai dengan aturan yang ada,"ungkap Prasetyo.

Pajak restoran ini pun kata, Prasetyo tertuang dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.(*)

Berita Terkini