Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sakinah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat (24/08/2018).
Ia diperiksa atas kasus dugaankorupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat periode 2016 - 2017, yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
"Benar yang bersangkutan telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Polman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin tidak hanya memanggil Kadis BPMD Polman, tetapi juga tenaga sukarela di Dinas BPMD Husnawati alias Unna, yang perannya selaku penerima pembayaran uang proyek lampu jalan.
Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam lebih, mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita secara tertutup di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar.
Selama pemeriksaan mereka puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar pembayaran lampu jalan di Dinas BPMD Polman.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, masing masing Kepala Bidang Badan Pemberdayaaan Pemerintahan Desa (BPMD) Polewali Mandar, Andi Baharuddin dan Direktur CV Binanga, Haeruddin.
Baharuddin dalam perkara ini berperan mengarahkan kepada kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binangan serta menfasilitasi lampu jalan di kantor BPMD.
Sementara Baharuddin dari CV Binananga berperan sebagai Distributor PT Aveconde Internasional melakukan penjualan lampu jalan tenaga Surya diseluruh desa di Polewali Mandar sejak 2016 dan 2017.
CV Binanga yang dimiliki tersangka Haeruddin disebut tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenaga kelistrikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 35 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan.
"Mereka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada alokasi anggaran dana desa 2016 dan 2017 di 144 Desa di Polman," ujarnya.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka dari aspek penawaran terdapat kemahalan penawaran sebesar Rp 2.500.000 per unit.
Sehingga pembelian lampu jalan 720 unit pada 2016 menimbulkan potensi kerugian negara jika mengacu pada penawaran sebesar Rp 1.836.000.000. Untuk 2017 dengan pembelian 715 unit potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1.823.250.000.
Sementara dari aspek keuntungan yang wajar disampaikan sebagaimana dalam pasal 66 ayat 8 Pepres 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni, keuntungan dan biaya overhead yang wajar maksimal 15 persen.
Real Cost untuk satu item lampu jalan Rp 18.139.000/unit, namun CV Binanga menjual Rp 23.500.000/unit sehingga terdapat selisi sebesar Rp 2.640.150/unit. Jadi total potensi kerugian untuk 2016 sebesar Rp 1.900.908.000 dan 2017 sebesar Rp 1.887.707.250.