Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih