Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin MR

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Bayu Galih

Berita Terkini