Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, cukup tinggi sepanjang Januari hingga Juli 2018. Dalam rentang waktu tersebut, Imigrasi Palopo telah menerbitkan 11 ribu paspor.
Kepala Imigrasi Palopo, Samuel Toba mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi adalah berbagai kemudahan yang diberikan Imigrasi Palopo kepada masyarakat.
"Pengurusannya tidak ribet. Dengan melengkapi berkas persyaratan penerbitan paspor langsung kita proses paling lambat tiga hari setelah berkas masuk," kata Samuel Toba.
Mengenai tarif pembuatan dan pergantian buku paspor, dikenakan biaya Rp355 ribu. Sementara, pembuatan buku paspor akibat hilang dan statusnya masih aktif, dikenakan biaya dua kali lipat.
Jenis paspor yang dicetak di Imigrasi Palopo, terdiri tiga jenis. Pertama, paspor biasa atau umum yang berwarna hijau dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham-RI. Kedua, paspor kedinasan bersampul biru dikeluarkan Kemendagri. Ketiga, paspor diplomatik bersampul hitam dikeluarkan Kemenlu-RI.
"Perlu dipahami, khususnya masyarakat awam agar tidak keliru. Fungsi dan kegunaan paspor sama, yakni sebagai dokumen resmi kelengkapan bepergian ke luar negeri. Hanya saja yang membedakan, visa tujuan keberangkatan pemilik paspor," imbuhnya.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, saat ini membawahi Luwu Raya dan Toraja.