Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Sidangkan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara dugaan korupsi dana APBD Sulbar 2016 yang mendudukkan empat eks pimpinan DPRD Sulbar sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Mamuju, Senin (30/7/2018).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan empat terdakwa mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI, Farid Wajdi dalam rilisnya menyampaikan, pemantauan persidangan berlangsunh sejak persidangan pembuktian sampai dengan pembacaan vonis hakim

"Komisi Yudisial akan terus memantau dan mengawal proses kasus dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi 4 orang pimpinan DPRD Sulawesi Barat," kata Farid, Senin (13/08/2018).

Farid mengaku Inisiatif pemantauan KY, karena kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat, dan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2011.

'Selain itu, juga merespons permohonan pemantauan persidangan dari pihak Kajati Sulawesi Selatan," sebutnya.

Pemantauan sidang perkara ini kata Farid
fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang. Jadi, bukan pada substansi perkara.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan KY juga akan melakukan pemantauan secara tertutup.

Hal ini dilakukan jika hasil penilaian tim menyatakan perlu dilakukan pemantauan tertutup.

Apalagi mengingat metode pemantauan yang KY lakukan selama ini ada dua, yaitu pemantauan secara terbuka dan tertutup.

Berita Terkini