Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram berhasil ditemukan Sat Narkoba Polres Wajo dari warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sumiarso dan Ades.
Barang haram tersebut ditemukan dalam mobil yang ditumpangi keduanya saat anggota Satlantas Polres Wajo melakukan patroli di Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana, Selasa (7/8/2018).
"Untuk pengembangan kasus, kami melakukan interogasi dan terungkap jaringan mereka di Kecamatan Baranti, Sidrap," kata Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi S, Kamis (9/8/2018).
Lanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut, dua orang atas nama Yayan dan Jamaluddin diamankan di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
"Keempat terduga pengedar narkoba tersebut kini diamankan di Markas Polres Wajo juga barang buktinya," imbuhnya.