Kedua poin tersebut menjadi topik utama yang dijabarkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Iwan Hermanto kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD) Tangerang, Rabu (11/07/2018).
Iwan dilansir bkn.go.id menyampaikan bahwa berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN) yang akan diselenggarakan BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Menurutnya bahwa dengan perubahan mekanisme itu seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik.
5. Alur Pendaftaran Lebih Singkat
Selain perubahan dari proses seleksi, menurut Iwan bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
“Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu,” jelas Iwan.
Berbeda dengan sebelumnya. “Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal saat akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal SSCN,” kata Iwan dalam wawancara dengan Tim Humas BKN.
6. Registrasi NIK KTP dan No Kartu Keluarga
Langkah pertama pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai formasi yang akan diumumkan akhir Juli atau awal Agustus 2018. Pertama, calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN.
Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.
Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing. Jadi untuk urusan yang satu ini, pastikan berkas ini tak ada masalah lagi. Salah-salah hal sepele ini bisa mengubur mimpimu jadi ASN.
7. Prioritas Formasi Guru dan Pendidik
Berbeda dengan seleksi CPNS 2017 yang mana hampir tidak ada formasi untuk tenaga pendidik dan kesehatan, di seleksi CPNS 2018 nanti, guru dan tenaga kesehatan justru mendapat prioritas.
Untuk guru saja, diperkirakan bakal ada kuota sebesar 100 ribu lebih. Kuota itu untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.