Kasus Jembatan Tana Didi Mandek, ACC Sulawesi Temukan Kejanggalan Ini

Penulis: Ansar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Allaere, Tanralili, seperti bangunan lama, bengkok, dan dasar tiang pancang kosong.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Alaere, Tanralili, Maros.

Pasalnya, sejak Kejari Maros mulai melakukan pengusutan jembatan senilai Rp 17 miliar tersebut pada Juli 2017 lalu, belum pernah ada pihak yang telah diperiksa sebagai saksi.

Padahal kasus tersebut diusut oleh tiga Kajari, mulai dari Farhan, Eko Suwarni dan Noor Ingratubun. Saat Farhan dan Eko menjabat tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) sudah turun ke lapangan memantau kondisi jembatan.

Namun saat pergantian Kajari dari Eko Suwarni ke Noor Ingratubun, tim Intel dan Pidsus juga terkesan menghentikan pengusutan. Bahkan kasus tersebut tidak diketahui oleh Noor Ingratubun.

"Kami pertanyakan kinerja Kejari dalam mengusut jembatan Tana Didi. Bagaimana perkembangannya. Kenapa tidak ada yang diperiksa sebagai saksi. Kok kasus itu terkesan disembunyikan oleh Intel dan Pidsus," kata Wakil Direktur ACC, Abdul Kadir, Senin (16/7/2018).

Kadir curiga, Kejari Maros masuk angin jika tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. Pasalnya kondisi jembatan tidak lurus atau bengkok-bengkok. Kondisi dasar beton tiang pancang juga tidak sampai ke tanah.

Dia menilai, jembatan Tana Didi, dibangun untuk menguras APBD dan demi keuntungan oknum tertentu. Pasalnya, hingga saat ini jembatan belum bisa difungsikan dan asas manfaatnya tidak ada.

Padahal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Alfian Amri memastikan jembatan tersebut rampung pada 2017 lalu, dan sudah bisa dilintasi kendaraan.

"Tapi faktanya di lapangan. Jembatan itu malah tidak difungsikan. Bahkan kondisi jembatan sudah seperti bangunan lama. Sejumlah bagian sudah ditambal padahal belum difungsikan," kata Kadir.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2015 lalu itu, dikerjakan oleh PT Citra Djadi Nusantara.

Kadir menjelaskan kucuran anggaran proyek tersebut. Dalam tahap pertama tahun 2015, Pemkab mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,261.436.000.

Pada tahun anggaran 2016 kembali dianggarkan sebesar Rp 6.622.500.000, dan tahun 2017 dianggarkan lagi sebesar Rp 8,390.964,000.

Sementara Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, mengaku tidak mengetahui jika anak buahanya mengusut kasus tersebut sejak Farhan dan Eko Suwarni menjabat sebagai Kajari. (*)

Berita Terkini