Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang 2018, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Amankan 23 Juta Batang Rokok Ilegal

Total nilai barang tersebut yakni Rp 24,6 miliar dengan jumlah kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,1 miliar rupiah.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribuntimur.com
Suasana pemusnahan Minuman Keras dan rokok ilegal yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Makassar, Sulsel, Rabu (4/7). Kanwil Bea Cukai Sulbagsel berhasil menyita 23 juta batang rokok ilegal senilai Rp15,4 miliar dan 53.800 botol minuman keras ilegal senilai Rp9,2 miliar dengan kerugian negara yang diselamatkan Rp7,1 miliar, hasil operasi pada 2017 hingga pertengahan 2018. kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bersama Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) Untung Basuki, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hardiyato dan perwakilan Lantamal VI Makassar Kolonerl Luddy. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Hingga pertengahan 2018 ini, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel telah mengamankan sebanyak 23 juta batang rokok ilegal dn 53.800 botol minuman keras atau MMEA.

Baca: Tujuh Karung Berisi Uang Rp 30 Miliar Berhasil Diamankan dari KM Lestari Maju yang Karam

Baca: Perjuangan Yuyun Selamatkan Putrinya saat KM Lestari Maju Karam

Total nilai barang tersebut yakni Rp 24,6 miliar dengan jumlah kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,1 miliar rupiah.

Sebagian barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan secara simbolis di pelataran parkiran Gedung Keuangan Negara Makassar, Rabu (4/7/2018).

Dalam pemusnahan ini, Kanwil DJBC Sulbagsel memusnahkan rokok ilegval sebanyak 1.850.345 batang dengan nilai Rp1,3 miliar dan MMEA ilegal sebanyak 4.752 botol dengan nilai barang Rp455.800.000.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Untung Basuki mengatakan, atas semua pelanggaran yang terjadi tersebut, pihkanya telah menindaklanjuti sesui dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan ttindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.

"Pengawasan terhadap rokok dan minuman ilegal ini tentunya selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang berbahaya, danbjuga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang cukai," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved