Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Forum Masyarakat Sinjai Peduli Pilkada (FOMASPPI), Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Panwaslu Sinjai Sabtu (30/6/2018) petang tadi.
Koordinator lapangan aksi Firman Pilkada Sinjai dianggap cacat prosedural dalam memutuskan atau mendiskualifikasi salah satu pasangan calon sehari sebelum pemilihan.
" Kami menganggap putusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi paslon nomor 2 Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi cacat prosedur dimana KPU membuat keputusan sepihak tanpa ada rekomendasi dari Panwaslu, dan itu merugikan paslon Sabirin-Mahyanto," kata Firman.
Putusan KPU yang mendiskualifikasi SBY-AMM namun tetap mengikutkan dalam proses pemilihan menurut FOMASPPI memengaruhi pemilik suara dalam mencoblos.
Baca: Warga Sinjai Padati Kediaman Kartini Ottong
" Apalagi ada oknum warga memberi masyarakat informasi hoax berupa selebaran jika paslon nomor 2 tidak bisa lagi mengikuti tahapan pemilu dan paslon SBY-AMM mengarahkan dukungannya ke paslon Seto-Kartini, sekali lagi kami sebagai pemilik suara merasa dirugikan," tegas Firman.
Atas masalah tersebut, FOMASPPI menuntut KPU Sinjai mencabut SK diskualifikasi paslon Sabirin-Mahyanto dan dengan segera melakukan pemilihan suara ulang.
Karena KPU Sinjai telah diintervensi oleh salah satu paslon untuk melakukan pleno penetapan diskualifikasi paslon nomor 2 menjelang pemilihan, KPU Sinjai tidak netral dan memihak salah satu paslon, kata Firman.
KPU Sinjai mendiskualifikasi Sabirin-Mahyanto karena terlambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan sesuai aturan PKPU No. 5 tahun 2017 tepat waktu.(*)