Pilkada Sinjai 2018

Didiskualifikasi dari Pilkada Sinjai, Ini Sikap Tim Hukum Sabirin-Mahyanto

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Sabirin-Mahyanto Ali Kamar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi melalui rapat pleno yang digelar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/6/2018).

Paslon tersebut didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto

Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.

"Kami akan melakukan banding terkait hasil rapat pleno KPU Sinjai tadi. Karena itu keputusan itu sifatnya belum inkrah," kata tim h ukum Sabirin-Mahyanto, Barlianto didampingi juru bicara pasangan tersebut, Ali Kamar.

Berita Terkini