Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi melalui rapat pleno yang digelar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/6/2018).
Paslon tersebut didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto
Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.
"Kami akan melakukan banding terkait hasil rapat pleno KPU Sinjai tadi. Karena itu keputusan itu sifatnya belum inkrah," kata tim h ukum Sabirin-Mahyanto, Barlianto didampingi juru bicara pasangan tersebut, Ali Kamar.