Waspada! 5 Fakta Spesialis Pembobol Rumah Kosong Makassar dan Sekitar No 3 Modusnya

Penulis: Waode Nurmin
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum honorer bagian kebersihan Pemkab Gowa, MA (30) diringkus Tim Anti Bandit Polres atas kasus pencurian dengan pemberatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Berakhir sudah kedok MA (30 tahun). Sepak terjangnya selama ini sebagai spesialis pembobol rumah kosong diungkap polisi.

MA dan komplotannya memanfaatkan momentum mudik Lebaran untuk melancarkan aksinya di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca: Saudara Larang Anang Hermansyah Jadi Anggota DPR Lagi, Ternyata Karena Jejak Kinerja Ini

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Rusia Vs Mesir - Tuan Rumah Menang, Bye Bye Salah dan Mesir?

Baca: WADUH! Suaminya Ahmad Dhani Dililit Utang, Mulan Jameela Pamer Rumah 3 Lantai

Selain di Gowa, MA juga spesialis pembobol rumah kosong di Kota Makassar dan sekitarnya.

MA (30) diringkus Tim Anti Bandit Polres atas kasus pencurian dengan pemberatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (19/6/2018).

Dirangkum tribungowa.com, berikut fakta-fakta MA:

1. Pekerjaan Sampingan Sebagai Honorer Pemkab Gowa

Untuk menutupi jejaknya sebagai maling spesialis pembobol rumah kosong, MA melakoni pekerjaan sebagai honorer Pemkab Gowa.

Namun jejaknya berakhir di kantor polisi Selasa (19/6/2018) dini hari.

2. Ditangkap di Sungguminasa

Pegawai yang bekerja sebagai supir truk sampah di bagian kebersihan Gowa tersebut diringkus di Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

Dia ditangkap bersama dua orang rekannya yakni RD (30) dan TDR (35).

3. Modusnya Tak Disangka

Memanfaatkan pekerjaannya sebagai honorer tenaga kebersihan di Pemkab Gowa, aksi MA nyaris tak terendus.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pelaku saat beraksi melakukan aksinya dengan modus menagih iuran sampah.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. (waode nurmin/tribungowa.com)

"Jadi pelaku ini beraksi modusnya menagih iuran sampah. Saat rumah korbannya ditahu kosong, baru masuk beraksi dengan merusak jendela menggunakan obeng," ujarnya, Selasa (19/6/2018).

4. Honorer Tapi Punya 2 Mobil

Menjadi spesialis pencuri rumah kosong rupanya menggiurkan bagi MA dkk. 

Selama menjalankan aksinya MA dan komplotan meraup untung.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga,menambahkan, dari hasil kejahatannya pelaku sampai bisa memiliki dua mobil pribadi.

5. Pelaku Lintas Provinsi

Pelaku juga, kata Shinto merupakan residivis antar provinsi karena barang hasil curat tersebut di jual hingga keluar provinsi bahkan dijual dengan cara online.

Tersangka merupakan residivis kasus Curat.

Mereka pernah ditangkap Polsek Rappocin pada 2016 dan menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.

Tersangka juga merupakan pimpinan kelompok sindikat kejahatan jalanan lintas Makassar.

"Barang bukti lainnya sudah dijual ke wilayah Makassar, Sulbar termasuk wilayah Jawa. Sasarannya memang rumah mewah," katanya.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih mengejar seorang rekan tersangka yang saat ini identitasnya sudah diketahui.

Saat pencarian tersebut, pelaku MA melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas.

Sehingga, Tim Anti Bandit mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan MA dengan timah panas.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 1 Unit Mobil Toyota Soluna Warna Silver, 1 Unit Mobil Suzuki Swif warna Silver, 1 Unit sepeda motor Yamaha X-Ride Warna Hitam, 5 Unit TV berbagai macam Merk.

Tidak hanya itu ,13 Laptop berbagai macam Merk beserta Charger, 17 Unit HP Berbagai macam Merk, 5 Unit HandyCam berbagai macam Merk, 7 Unit Kamera Berbagai Macam Merk, 2 Buah Jam tangan, 1 Pasang Speaker Laptop, 17 Buah Hard Disk.

Oknum honorer bagian kebersihan Pemkab Gowa, MA (30) diringkus Tim Anti Bandit Polres atas kasus pencurian dengan pemberatan di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). (HANDOVER)

Tim anti Bandit juga mengamankan dari tangan RD dan TDR yang merupakan penadah dari MA yakni 7 Buah External Disk, 2 Buku Rekening, 5 Buah Tas Ransel, 3 Tas Laptop, 1 Pasang Sepatu warna Cokelat, 1 Unit Kalkulator Merk Casio, 1 Set Speaker Aktif Merk Avante, 1 Unit Lemari Es Mini Merk Krisbow, 1 Unit Tape Radio Merk LG

"MA akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kedua rekannya dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Shinto.(*)

Baca: Ternyata Raffi Ahmad Kaya Sejak Lahir, Liat Rumah Rp 100 Miliar Punya Neneknya! Nagita Pun Takjub

Baca: Saudara Larang Anang Hermansyah Jadi Anggota DPR Lagi, Ternyata Karena Jejak Kinerja Ini

Baca: Yuni Shara Mantan Raffi Ahmad Foto di Rumah Maia Estianty, Intip 6 Foto Mewahnya Istana Maia

Baca: WADUH! Suaminya Ahmad Dhani Dililit Utang, Mulan Jameela Pamer Rumah 3 Lantai

Berita Terkini