Warga Ko'mara Takalar: Kami Tidak Tahu Siapa Tim Appraisal

Penulis: Muhammad Ihsan Harahap
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Desa Kale Ko'mara memenuhi halaman depan Kantor Bupati Takalar yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pattallassang, Takalar, setelah sebelumnya berunjuk rasa di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor DPRD Takalar, Selasa (5/6/2018).

Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap

TRIBUNTAKALAR.com, PATTALLASSANG - Ratusan warga Desa Kale Ko'mara memenuhi halaman depan Kantor Bupati Takalar yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pattallassang, Takalar, setelah sebelumnya berunjuk rasa di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor DPRD Takalar, Selasa (5/6/2018).

Baca: Ganti Rugi Tanahnya Rp 4 Ribu Per Meter, Warga Komara Serbu Kantor Bupati Takalar

Ratusan warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan tersebut meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk ikut menyelesaikan masalah ganti rugi atas tanah warga yang akan digunakan dalam pembangunan Bendungan Pamakkulu di Desa Kale Ko'mara, Kecamatan Pattallassang, Takalar.

"Kami memohon kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati untuk membantu kami rakyat kecil. Sangat tidak masuk akal kalau tanah kami hanya dihargai puluhan ribu. Bahkan ada warga yang tanahnya dihargai Rp 4.000 saja," kata Koordinator Lapangan Muallim Bahar.

Kepada TribunTakalar.com, Muallim mengatakan bahwa warga Desa Kale Ko'mara tidak mengetahui siapa saja yang masuk dalam Tim Appraisal.

"Tim Appraisal ini adalah tim independen yang menaksir harga tanah dengan komunikasi yang seharusnya intensif dengan warga. Tetapi faktanya kami selaku warga Kale Ko'mara sama sekali tidak pernah tahu siapa saja yang duduk di Tim Appraisal," tambah Muallim.

Muallim menambahkan bahwa pertemuan yang digelar oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) pada Kamis (31/5/2018) di Kantor Camat Polongbangkeng Utara tidak layak disebut musyarawah.

"Pada pertemuan tersebut pihak BPN langsung membacakan kisaran harga untuk ganti rugi tanah kami yang akan digunakan. Kata BPN, bagi warga yang setuju dengan tawaran yang diberikan, maka silakan tanda tangan. Tapi warga yang tidak mau tanda tangan, diberikan waktu 14 hari sejak pertemuan itu untuk menuntuk ke Pengadilan Negeri Takalar. Ini kan tindakan zalim. Masak kami yang punya tanah diperlakukan seperti ini," tutup Muallim.

Berita Terkini