Tolak Vonis Hakim, Mantan Dirut PD Pasar Ajukan Banding

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PD Pasar Rahim Bustan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Raya Makassar, Abdul Rahim Bustam (ARB) mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Upaya hukum ini sebagai bentuk penolakan atas putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Putusan Pengadilan menvonis Abdul Rahim Bustam terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.

"Benar terdakwa ajukan banding, karena tidak menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi kepada Tribun, Selasa (5/06/2018).

Memori banding diajukan terdakwa yang telah diserahkan sejak Rabu (23/5/2018) lalu. Tak hanya terdakwa saja yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Helmi juga mengaku bila pihak JPU juga telah mengajukan kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa.

Rahim Bustam sebelumnya divonis dengan, pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun penjara. Ia juga dikenakan enda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.

Perbuatan Rahim Bustam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Adapun Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Kasus ini berawal saat yang bersangkutan Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari beberapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Berita Terkini