TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.
Nilai anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.
Baca: Khusus Pegawai Swasta, Ini 8 Hal Penting Tentang THR Yang Harus Diketahui, No 2 Jadwal Bayar
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.
Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur
"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp 5,79 triliun.
Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?
"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," kata Sri Mulyani menjelaskan.
THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay.
Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain.
Sebagai langkah selanjutnya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni 2018.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idulfitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, kata dia, "Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli."
Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI.
Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten dan kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.
PNS Paling Banyak THR-nya