KAPAK Bulukumba Desak Inspektorat Tindaklanjuti Dugaan Suap Oknum ASN

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun facebook Andi Ichwan AS, hebohkan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), di pekan pertama Mei 2018.

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Bulukumba, mendesak Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk menindaklanjuti dugaan kasus suap yang dibongkar oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba.

Sebelumnya, oknum ASN, Andi Ichwan AS, telah mengunggah di akun facebook miliknya, sebuah pengakuan bahwa telah melakukan suap sebesar Rp 49 miliar, terkait pembangunan Irigasi di Kementrian PU-PR, tertanggal 27 November 2017.

Andi Ichwan sendiri merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba.

Ia mengaku sebagai pihak yang ditugaskan oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, sesuai dengan foto Surat Keputusan penunjukan tertanggal 4 Mei 2017.

Namun hal tersebut dibantah oleh bupati. Menurut Sukri Sappewali, hal tersebut merupakan tender dan tidak ada urusan dengannya, karena ada pihak Unit Layanan Pengadan (ULP) yang berwenang.

Selain itu ada juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertanggung jawab dan tidak bisa di intervensi.

"Bupati juga telah menginstruksikan kepada pihak Inspektorat untuk segera memanggil Andi Ichwan AS untuk melakukan klarifikasi terkait unggahannya," ujar Ketua Kapak Bulukumba, Nuralim Mappasomba, belum lama ini.

Namun, sampai detik ini, lanjut dia, belum ada langkah aktual yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam kasus ini, yakni pihak Inspektorat maupun pihak BKPSDM Bulukumba dalam menindak lanjuti instruksi bupati.

"Seharusnya ini segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan BKPSDM Bulukumba, mengingat ini adalah instruksi dari orang nomor satu di Kabupaten Bulukumba," tambahnya.

Kecuali, kata Nuralim, jika tindak penyuapan, penyalahgunaan wewenang, sampai pencemaran nama baik bupati cuma kasus remeh yang hanya dianggap sebagai angin lalu oleh Inspektorat dan BKPSDM.

"Untuk dugaan penyalahgunaan wewenang, terus terang kami masih gagal paham, kenapa orang Dinas Pendidikan justru diberi rekomendasi mengurusi irigasi yang sangat bertolak belakang dengan tupoksinya," Tutup Nuralim.

Hingga kasus ini mencuat, Andi Ichwan AS belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya. (*)

Berita Terkini