Tak Kunjung Ajukan Proposal Perdamaian, PKPU Ancam Laporkan Abu Tours ke Hakim Pengawas

Penulis: Hasan Basri
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pencocokan atau verifikasi tagihan dalam sidang Penundaan Kewajiban Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat di Pengadilan Niaga Makassar.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski telah memasuki tahap masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), namun PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) belum mengajukan proposal perdamaian terkait penyeselesaian kewajiban kepada Kreditur.

"Sudah empat kali kita ketemu pihak Abutours tapi mereka belum ajukan draf proposal perdamaian," kata Ketua Panitia PKPU Abutours, Tasman Gulton kepada Tribun, Senin (14/05/2018).

Tasman menilai, semestinya Abu Tours selaku debitur sudah mengajukan draf perdamaian kepada kreditur.

Jika tidak, maka PKPU mengancam debitur melaporkan ke Hakim Pengawas.

"Kami sudah sering sampaikan kepada Kuasa Hukum Abutours untuk memasukan Draf. Jadi kami tunggu lagi sampai tanggal 17 dalam rapat di Pengadilan nantinya, apakah mereka akan memasukan atau tidak," ujarnya.

Tak hanya itu, Abutours juga belum mampumelakukan verifikasi tagihan yang diajukan seluruh kreditur.

Ini terjadi lantaran seluruh dokumen PT Abu Tours selaku debitur masih dalam penyitaan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.(San)

Berita Terkini