Terlibat Kasus Narkoba, Polres Pinrang Amankan Lima Pelaku

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengamankan lima pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika, di Desa Urung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, PATAMPANUA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengamankan lima pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Desa Urung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Kelima pelaku adalah Syamsuddin (36), Ichsan (18), Ilham (18), Basri (24) dan SL (16).

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dan satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,60 gram.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan pengungkapan tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

"Saat petugas ke TKP, ditemukan Syamsuddin membawa 2 (dua) sachet plastik kecil," katanya, Senin (7/5/2018).

Setelah diinterogasi, jelas Adhi, Syamsuddin mengakui barang haram itu diperoleh dari temannya, Ichsan.

"Ichsan pun kemudian turut diamankan," ucapnya.

Setelah dilakukan lagi pengembangan, tiga pelaku lainnya, Ilham, Basri dan SL juga diamankan.

Berita Terkini