Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Aliansi Pemerhati Demokrasi Pinrang menggelar demonstrasi di depan Kantor Panwaslu, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo (ex Andi Pawilloi), Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Jumat (4/5/2018).
Aksi itu dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan salah satu paslon Pilkada Pinrang menggunakan money politik.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Ancu, Salah satu Paslon dalam hal ini nomor urut 1, telah melakukan money politik pada pelaksanaan kampanye di Kecamatan Mattiro Sompe, beberapa waktu lalu.
"Hal ini tentu melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 73," tegasnya saat orasi.
Dalam aturan itu, kata Ancu, termaktub jelas bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan / pemilih.
"Itu salah satu itemnya. Masih ada beberapa item lain yang termaktub dalam aturan itu," ucapnya.
Ancu menambahkan, pihak Panwaslu harus bertindak tegas terhadap segala sesuatu yang berupaya mencederai kemurnian demokrasi. Khususnya di Kabupaten Pinrang.
"Panwaslu harus profesional menyikapi hal ini," pungkasnya.
Berikut videonya !