Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu akan memanggil para kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Luwu.
Hal tersebut sesuai evaluasi pengawasan Panwaslu dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Luwu.
"Hasilnya itu banyak yang melakukan pelanggaran. Olehnya itu ada kehawatiran oleh kami, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan kembali," ujar Ketua Panwaslu, Sam Abdi, Jumat (4/5/2018).
Padahal jauh hari sebelum tahapan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.
Dimana pada awal Mei ini pihaknya kembali memeriksa selretaris Lurah Tanamanai, Kecamatan Belopa, Luwu.
Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena terbukti aktif melakukan kampanye di media sosial.
Sebelumnya juga, ada kepala desa dan camat yang juga terbukti melakukan pelanggaran pilkada, hingga berujung di Pengadilan Negeri Palopo dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
"Kita berharap camat, lurah atau ASN dan kepala desa agar menaati aturan yang telah ada, karena Panwaslu Luwu akan tetap memantau di lapangan," jelasnya.
Di samping itu, anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Penindakan, Kaharuddin mengharapkan, nantinya kepala desa, lurah dan camat agar tidak terlibat politik praktis.
"Ini juga yang kami harapkan, adanya ketegasan dari Pemkab Luwu terhadap aparatnya yang terlibat dalam politik praktis. Ada sekda sebagai pejabat tertinggi di ASN harus memberikan ketegasan pada aparatnya," harapnya.