Kasihan, Kakek 88 Tahun Ini Terpaksa Menjalani Sidang dengan Kursi Roda, Begini Kasusnya!

Penulis: Hasan Basri
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 88 tahun, Subaeki, harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh memiriskan nasib dari Subaeki. Seorang kakek tua ini harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan.

Subaeki terpaksa harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018).

Lantas perkara apakah yang melibatkan kakek tersebut di pengadilan? Cek per cek, kasus hak kepemilikan tanah.

Ya, kakek berusia 88 tahun tersebut didakwa atas pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang beralamat di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.

Baca: Piala Indonesia 2018, PSM di Grup 15, Pertama Lawan Klub Ini? Berikut Komentar Robert

Dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar atas nama Deny Irawan.

Subaeiki tak sendiri. Purnawirawan TNI ini duduk di kursi persakitan bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Maradekaya Selatan.

Pakai Kursi Roda

Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa menjalani persidangan dengan mengunakan kursi roda.

Baca: Lihat Videonya, Jadi Biang Kekalahan Tim, Kiper Bayern Muenchen Ditinggal Sendirian di Lapangan

Kursi roda tersebut disiapkan keluarganya. Ia hadir dengan mengenakan peci dan handuk kecil berwarna putih. Ia memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

"Ia didakwa atas dugaan pemalsuan surat pernyataan atas kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan," kata Anak terdakwa Heru Suwondo (48).

Subaeki berurusan dengan hukum ini atas laporan seorang pengusaha di Makassar sejak 2017 lalu di Markas Polda Sulsel.

Laporan ini adalah buntut atas perkara sengketa lahan seluas 160 hektar antara Subaeki melawan seorang pengusaha di Makassar bernama Ali Arfan.

Baca: Preview PSM Vs Mitra Kukar, Manfaatkan Situasi Lawan Tanpa 4 Pilar. Siapa Saja Absen?

Ali Arfan selaku penggugat mengklaim kepemilikan tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya keluarganya adalah miliknya.

Menang Tingkat Kasasi

Namun demikian, dalam proses hukum gugatan perdata yang diajukan, ternyata dimenangkan oleh Subaeki pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tak lama setelah putusan turun, Subaeki kembali dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat pernyataan tersebut.

Bahkan Ketua RT dan RW ikut diseret karena dituding memalsukan surat peenyataan kepemilikan tanah itu.

Baca: Piala Indonesia 2018, PSM di Grup 15, Pertama Lawan Klub Ini? Berikut Komentar Robert

"Kami tidak tau apa dasarnya sehingga klien saya dilaporkan. Yang laporkan adalah Deny Irawan. Infonya Deny Irawan ini adalah anak dari Ali Arfan," kata Kuasa Hukum tiga terdakwa, Burhan Kamma Marausa.

Dalam keterangannya ke Tribun, Burhan Kamma Marausa menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat keliru.

Karena isi dalam surat pernyataan yang berbunyi kepemilikian tanah dan hak sewa memang benar-benar dimiliki oleh Subeki. Itu berdasarkan surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940.

Baca: Jelang PSM Vs Mitra Kukar, Setelah Sempat Dipuji, Ini Ujian Sebenarnya Bruce Djite

"Jadi apa yang dipalsukan dalam surat itu. Apalagi untuk terdakwa Rudi dan Jaelani. Apakah mereka salah jika mereka menyaksikan benar ," tegasnya.

Tangguhkan Penahanan

Sementara itu, Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya Rudi Dewantoro dan Ketua RW 03 Kelurahan Maradekayya Selatan Abdul Kadir Jaelani akhirnya bisa menghirup udara segar.

Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi menangguhkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan status penahanannya dari tahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.

"Karena dengan alasan kemanusiaan, kami mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk dialihkan penahanannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Bambang Nur Cahyono.

Baca: Lihat Video Serunya Acara Makan Pizza di Ultah Klok, Ada Komentarnya dengan Logat Makassar

Mendengar putusan Hakim, seketika ruang sidang yang dipadati keluarga para terdakwa langsung memekikkan takbir. “Allahu akbar.”

Bahkan, ada keluarga terdakwa menangis sebagai bentuk rasa bahagia, meski putusan tersebut sebatas penangguhan penahanan.

Pasalnya, terdakwa kembali bisa berkumpul dengan keluarga setelah beberapa pekan mendekam di sel. (san)

Berita Terkini